Pemerintah Akan Mengenakan PPN terhadap Barang Kebutuhan Pokok, Pedagang Bisa Gulung Tikar
Ilustrasi transaksi (VOI)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok, padahal ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Rencana tersebut mendapat penolakan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI). Mereka meminta pemerintah agar menghentikan rencana tersebut.

PPN juga akan dikenakan terhadap barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Abdullah Mansuri, Ketua Umum Ikappi, jika bahan pokok dikenai PPN, hal tersebut akan membebani masyarakat. Berbagai bahan pokok tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula. 

Pemerintah Belum Bisa Melakukan Stabilitas Pangan

Ia juga menjelaskan, pedagang pasar tengah mengalami kondisi yang sulit karena lebih dari 50 persen omzet anjlok. Sementara, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir. 

"Kami mencatat, lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? Gila," jelas Mansuri, Rabu, 9 Juni.

Bahkan, lanjut Mansuri, saat ini pedagang pasar mengalami kesulitan dalam menjual dagangannya karena ekonomi sedang menurun dan daya beli masyarakat rendah. oleh sebab itu, pengenaan tarif PPN hanya akan membuat pedagang gulung tikar.

"Kami kesulitan jual. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar. Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," tuturnya.

Mansuri meminta pemerintah untuk menghentikan upaya menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. 

"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Tolak Sembako Kena PPN, Pedagang Pasar: Kami Bisa Gulung Tikar. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!