ACEH - PT Hero Supermarket Tbk (HERO) akan menutup semua gerai Giant pada Juli 2021. Keputusan tersebut tak hanya berdampak kepada manajemen HERO, namun juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Banyak UMKM yang akan gulung tikar sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan terjadi. Terlebih lagi, ada ribuan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok atau supply chain ke gerai Giant yang di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa tumbangnya sang raksasa 'Giant' mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan karena UMKM yang jadi pemasok barang gulung tikar bersamaan dengan tumbangnya sang raksasa.
Pemerintah Harus Ikut Bertanggung Jawab
Oleh sebab itu, Iqbal meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan UMKM, dan Menteri Perindustrian, memikirkan nasib para UMKM yang bermitra dengan Giant.
"Yang juga harus diperhatikan adalah, memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant tersebut terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja," ungkap Iqbal, di Jakarta, Selasa, 1 Juni.
Menurutnya, ada dua bagian besar yang mesti diselesaikan oleh ketiga kementerian tadi. Bagian pertama, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.
"Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil paksa manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK," tuturnya.
Selain itu, lanjut Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, juga harus memastikan penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group.
Bagian kedua, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh di industri UMKM yang juga ikut ter-PHK juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, konpensasi, dan upah terakhir.
"Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar konpensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter PHK akibat tutupnya Giant. Pemerintah harus tanggungjawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK," terangnya.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Imbas Giant Tumbang, Ratusan UMKM Bakal Gulung Tikar. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!