Nelayan di Lhokseumawe Dirungkus Polisi karena Kepemilikan Narkoba
Raja Gunawan (Antara)

Bagikan:

ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, menangkap seorang nelayan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram.

Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe, melalui Wakapolres Lhokseumawe, Raja Gunawan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MD (31), warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Pelaku MD ditangkap di tambak miliknya di Desa Meunasah Mee. Bersama pelaku turut diamankan sabu-sabu dalam kemasan teh asal China dengan berat 500 gram atau setengah kilogram," terang Raja di Lhokseumawe, Selasa, 25 Mei, dilansir Antara

Narkoba Jenis Sabu Rencananya Dijual Lagi

Menurut Gunawan, penangkapan MD berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tambak ada nelayan yang menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Berdasarkan laporan tersebut, terang Gunawan, Tim Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi. Setelah memastikan informasinya benar, petugas langsung membekuk pelaku.

"Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa sebungkusan besar berisi sabu-sabu dan satu bungkusan rokok berisi delapan paket sabu-sabu ukuran kecil," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CU. CU saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO dan kini dalam pengejaran polisi.

"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku MD, namun keburu ditangkap polisi. Pelaku MD mengaku sering menjualbelikan sabu-sabu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Simpan Sabu di Kemasan Teh China, Nelayan Aceh Ditangkap di Tambak. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!