Polisi Tembak Terduga Pengedar Narkoba di Aceh Utara
Kapolres Lhokseumawe merilis kasus narkoba di Mapolres Lhokseumawe (Antara)

Bagikan:

Personel Polres Lhokseumawe menembak satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika ditangkap.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, Eko Hartanto, terduga pengedar narkoba tersebut berinisial Z (40), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

"Kaki pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan melarikan diri ketika ditangkap. Petugas juga sudah memberikan tembakan peringatan, namun tetapi tidak menghiraukannya," terang Eko di Lhokseumawe, Senin, 12 April.

Pelaku Mendapatkan Barang Narkotika dengan Cara Utang

Eko menjelaskan, pelaku sempat membuang barang bukti ketika berusaha kabur dari kepolisian. Namun, pihak berwajib berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat 119 gram tersebut.

Penangkapan tersebut, terang Eko, berawal dari informasi masyarakat. Pelaku dilaporkan sering bertransaksi jual beli narkotika di Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

"Atas informasi tersebut, polisi menyelidikinya dan menangkap serta mengamankan beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan," jelasnya.

Eko mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut ia beli dengan cara berutang kepada seorang pria berinisial F seharga Rp36 juta.

"Pelaku mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp37 juta, namun ditangkap petugas. Sedangkan F kini masuk daftar pencarian orang atau DPO polisi," lanjut Eko.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!