Mudik Dilarang, Jokowi Sebut 18,9 Juta Orang Akan Tetap Melakukannya
Joko Widodo (kominfo.go.id)

Bagikan:

ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para kepala daerah terus menyosialisasikan larangan mudik pada masa pandemi COVID-19. Alasannya, ia mendapat data bahwa ada 18,9 juta masyarakat yang masih akan melakukan mudik.

"Sekali lagi, hati-hati dengan mudik lebaran. Hati-hati dengan mudik lebaran, hati-hati, cek, kendalikan yang mudik itu sangat penting sekali," ungkap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 29 April.

Ia menjelaskan, berdasarkan survei, 89 juta orang ingin mudik sebelum larangan diterbitkan. Angka tersebut turun hingga 29 juta saat pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran.

"Begitu sosialisasi, kita sampaikan ke gubernur, wali kota soal larangan mudik (persentasenya, red) turun menjadi 7 persen. Tapi, angkanya masih besar, 18,9 juta orang yang masih akan mudik lagi," lanjutnya.

"Oleh sebab itu, harus disampaikan terus larangan mudik ini agar bisa berkurang lagi," tambahnya.

Jokowi optimis jumlah pelanggar larangan mudik tidak sebanyak tahun lalu

Jokowi mengaku khawatir dengan masih banyaknya masyarakat yang ingin mudik Idulfitri 2021. Tetapi, ia optimis bahwa kenaikan tidak akan terjadi seperti tahun lalu.

"Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik di Idulfitri, tetapi saya meyakini bila pemerintah daerah dibantu Forkompinda, semuanya segera mengatur mengendalikan, mulai disiplin protokol kesehatan, saya yakin kenaikan tidak seperti tahun lalu hingga 93 persen," terang Presiden.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengetatan terkait syarat perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Isinya, syarat perjalanan diperketat sejak H-17 masa mudik dilarang, yaitu 22 April hingga 5 Mei dan hingga H+7 pada 18 Mei hingga 24 Mei.

Aturannya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, dan laut pada H-14 dan H+7 larangan mudik harus menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Kemudian, pelaku perjalanan harus mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan diperlakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah masing-masing.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, Satgas COVID-19 mengimbau agar melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Lalu, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas COVID-19 daerah.

Selanjutnya, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Aapabila hasil tes adalah negatif, tetapi pelaku perjalanan punya gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR lagi dan isolasi mandiri.

Selain sosialisasi larangan mudik, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id. Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya dengan judul Jokowi Sebut 18,9 Juta Orang Bakal Tetap Mudik Meski Dilarang. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!