Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Masuk Indonesia, Waketum MUI Menyambut Baik
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas (DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyambut positif kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja asing (TKA) melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat atau kini menjadi PPKM Level 3-4. Anwar mengaku lega dengan adanya kebijakan tersebut.

"Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya tenaga kerja asing terutama TKA dari China atau Tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan PPKM,” ujar Anwar, Kamis, 22 Juli.

Tenaga Kerja Asing Melenggang Masuk, Hati Rakyat Teriris  

Ketua PP Muhammadiyah itu menyebutkan, banyak masyarakat yang protes terkait WNA karena leluasa masuk ke Indonesia saat Indonesia tengah ketat membatasi mobilitas pada masa pandemi COVID-19. Terlebih, kasus harian dan angka kematian semakin meninggi belakangan ini.

"Kita protes karena kita lihat mereka dengan mudah dan entengnya bisa masuk dan membanjiri Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara lain, serta dengan bebasnya mereka bergerak di dalam wilayah negara Republik Indonesia,” katanya.

Menurut Anwar, masuknya WNA China ke Indonesia saat PPKM Darurat, bahkan sudah terjadi saat pelaksanaan PSBB dan memunculkan persepsi tidak adil. Sebab, banyak masyarakat yang dilarang mudik, sementara TKA dari China bebas keluar masuk Indonesia.

"Hal ini tentu jelas-jelas sangat menyakitkan hati kita sebagai bangsa. Karena kita yang punya negeri ini dibatasi dan dilarang untuk beraktivitas di luar rumah dan mudik, tapi mereka yang orang asing tersebut diperbolehkan dan diberi hak-hak istimewa,” katanya

Artikel ini telah tayang dengan judul Pekerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia, MUI: Akhirnya Pemerintah Mau Dengar Suara Rakyat.

Selain tenaga kerja asing yang tak boleh masuk Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!