Kejari Nagan Raya Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa
Ilustrasi penahanan (unsplash)

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menetapkan 3 orang yang merupakan mantan aparat Desa Krueng Mangkom, Kec. Seunagan, Nagan Raya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan pihak terkait, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai sebesar Rp523 juta," jelas Kepala Kejari Nagan Raya, Dudy Mulyakusumah, diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus, Dedek Syumarta Suir, di Suka Makmue, Selasa 27 April, malam.

Tersangka korupsi dana desa di Nagan Raya belum ditahan

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MAS, mantan kepala desa; F, mantan bendahara; dan S, mantan sekretaris desa.

Dedek mengungkapkan, penetapan status tersangka ketiga orang tersebut dilakukan oleh Kejari Nagan Raya setelah penyidik mendapatkan dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersebut.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp523 juta,” kata Dedek.

Ia menerangkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski penetapan status tersangka telah dilakukan, tetapi Kejari Negeri Nagan Raya belum melakukan penahanan terhadap ketiga mantan aparat desa tersebut.

Selain berita kasus korupsi dana desa, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!