ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Jumlah kerugian negara mencapai Rp231,8 juta.
Fri Wisdom S. Sumbayak, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ES adalah Kepala Desa Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, periode 2017—2018.
"Tersangka ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Fri Wisdom, Kamis, 3 Juni, dilansir Antara.
Masa Penahanan Tersangka Korupsi Dana Desa
Ia menjelaskan, tersangka ES dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bireuen. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diberlakukan perpanjangan masa penahanan.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk menyelidiki, " kata Fri Wisdom
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Fri Wisdom, ditemukan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tidak sesuai, di antaranya beberapa pembangunan fisik yang diduga menyalahi aturan serta penggunaan dana badan usaha milik gampong (BUMG) tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp231,8 juta. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan," kata Fri Wisdom.
BACA JUGA:
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp231,8 Juta. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!