Kejari Nagan Raya Aceh Tahan 3 Orang Eks Aparat Desa Tersangka Korupsi Ratusan Juta
FOTO: ANTARA/HO-Dok Kajari Nagan Raya

Bagikan:

NAGAN RAYA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa mencapai Rp500 juta.

Ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, tersebut berinisial MAS selaku kepala desa (keuchik) yang menjabat pada tahun 2015-2021, FYD selaku bendahara sejak tahun 2015-2018, dan SLM selaku sekretaris desa sejak tahun 2014-2018.

“Penangkapan para tersangka dikarenakan tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun para tersangka mangkir dari pemanggilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib melalui Kasi Pidsus Yunadi di Nagan Raya dilansir ANTARA, Rabu, 13 Juli.

Yunadi menjelaskan para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2016 dan 2017.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yunadi menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, penyidik berkoordinasi dengan petugas Kodim 0116 Nagan Raya.

“Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Yunadi.