Kejari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat saat jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dalam pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, di Kota Sabang. (ANTARA/HO)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot dengan anggaran Rp385,8 juta yang bersumber dari dana desa.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Sabang, Choirun Parapat, pihaknya telah memeriksa 28 saksi serta seorang ahli. Mereka juga menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan dokumen, tim jaksa penyidik telah menggelar rapat internal yang secara langsung saya pimpin dan akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal dua alat bukti dan menetapkan dua orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Choirun Parapat, Kamis, 27 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot

Dua tersangka tersebut adalah FA yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan IS yang tercatat sebagai anggota TPK.

Ia menyebutkan Anggaran Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang tersebut bersumber dari Dana Desa 2020.

Menurutnya, proses pengerjaan pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya selesai pada Desember 2020.

"Namun hingga saat ini tidak selesai dikerjakan untuk Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai. Sementara 100 persen anggaran telah dicairkan," katanya.

Ancaman Pidana

Untuk sementara, lanjut dia, tim jaksa penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor Inspektorat Kota Sabang.

Para tersangka akan dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Kajari berpesan kepada tim jaksa penyidik untuk selalu profesional dalam menuntaskan perkara tindak pidana rasuah tersebut hingga putusan pengadilan.

"Dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di Kota Sabang agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran gampong," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Taman Wisata Sabang, Anggarannya dari Dana Desa.

Selain kasus korupsi taman wisata Sabang, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.