PKS Berharap Pilkada Aceh Digelar 2022
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKS Provinsi Aceh, Haji Zaenal Abidin (Antara)

Bagikan:

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh berharap pilkada di Tanah Rencong dilaksanakan pada 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKS Provinsi Aceh, Haji Zaenal Abidin. Hal tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa waktu sebelumnya.

“Kami masih sangat berharap agar Pilkada Aceh dapat dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang sehingga pesta demokrasi di Aceh dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” jelas Zaenal di Banda Aceh, Rabu, 14 April.

Sebab penundaan Pilkada Aceh

Ia mengatakan, Pilkada di Aceh tertunda setelah KIP Aceh menunda pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut di Aceh, dengan alasan ketiadaan anggaran dari Pemerintah Aceh.

Oleh sebab itu, ia berharap Pemerintah Aceh bersama Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) mampu mengonsolidasikan semua pemangku kebijakan di Aceh untuk bersama-sama menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta.

Menurutnya, secara regulasi hukum Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang punya legitimasi kuat untuk menyelenggarakan Pilkada di Aceh karena punya kekhususan.

Zaenal mengatakan, Pilkada di Aceh pada 2022 demi mengakomodasi keinginan warga Aceh, dan hal tersebut harus dihormati serta dihargai oleh pemerintah pusat.

“Kita berharap Bapak Presiden mempunyai sebuah sikap yang arif dan bijak terhadap keputusan pelaksanaan Pilkada di Aceh. Makanya, menghadap Presiden adalah satu-satunya solusi agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada tahun 2022,” tandas Zaenal.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!