ACEH - Beberapa waktu lalu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, mengajukan anggaran pilkada 2024 sebesar Rp31,56 miliar. Menurut keterangan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady, pengajuan anggaran tersebut sama dengan yang diusulkan untuk Pilkada 2022, tetapi pelaksanaannya batal karena diserentakkan pada 2024.
"Anggaran pilkada wali kota dan wakil wali kota 2024 sudah kami diajukan ke Pemerintah Kota Banda Aceh. Kami berharap anggaran tersebut bisa disetujui," terang Indra di Banda Aceh, Jumat, 17 Juni, dikutip VOI dari Antara.
Anggaran Pilkada 2024 Disesuaikan dengan Kondisi
Menurutnya, anggaran yang diusulkan juga perlu diperbaharui, disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. Terlebih lagi, saat ini ada kelonggaran terkait pandemi COVID-19.
"Dalam anggaran yang kami ajukan ada untuk alat pelindung diri. Namun, karena pandemi sudah berkurang, kemungkinan anggaran alat pelindung diri tersebut tidak dibutuhkan. Tapi, kami lihat perkembangan COVID-19," jelas Indra.
Alokasi Terbesar Anggaran
Terkait rincian, dia mengatakan bahwa kebutuhan anggaran pilkada terbanyak adalah untuk lembaga ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kebutuhan lembaga ad hoc hampir 50 persen dari total anggaran.
Selain itu, lanjutnya, kebutuhan anggaran pilkada tersebut untuk sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, logistik pilkada seperti surat suara, keperluan saat pemungutan suara, bimbingan teknis, serta kegiatan lainnya.
"Pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia. Hari pemungutan suara ditetapkan pada 27 November 2024. Pelaksanaan pilkada terpisah dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar 14 Februari 2024," kata Indra Milwady.
Artikel ini telah tayang dengan judul KIP Banda Aceh Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp31,56 Miliar, Alokasi Paling Banyak ke Lembaga Ad Hoc.
Selain anggaran pilkada 2024, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.