Pandemi COVID-19 memang membuat berbagai hal pada bulan Ramadan berubah, tetapi bukanlah halangan untuk beribadah dan membuatnya semarak. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh merilis Seruan Bersama mengenai menyemarakkan syiar Ramadan sesuai protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
“Seruan tersebut dikeluarkan atas dasar UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Qanun Aceh No. 8/2014 tentang Pokok Syariat Islam serta Edaran Gubernur Aceh No. 440/4820 tentang pencegahan virus corona melalui perilaku hidup bersih dan sehat,” terang Muhammad Iswanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, di Banda Aceh, Senin, 12 April.
BACA JUGA:
Seruan Bersama ditujukan kepada seluruh masyarakat Aceh
Seruan tersebut berisi 10 poin yang yang ditujukan kepada berbagai pihak dan kalangan, dari warga umum, PNS, hingga pelaku usaha.
“Poin pertama dikhususkan kepada kaum muslim di Aceh. Di mana kita semua harus meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah, dan pembebasan dari api neraka,” jelas Iswanto.
Seruan ini mengajak seluruh umat Islam di Aceh melaksanakan ibadah puasa Ramadan, memakmurkan masjid, meunasah, melaksanakan salat Tarawih, tadarus Al-Quran, iktikaf, serta ibadah lainnya. Hal-hal tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga prokes.
Masyarakat Aceh jug diajak untuk menghindari perbuatan yang bisa mengurangi pahala puasa, memperbanyak aktivitas dakwah Ramadan, zakat, sedekah, infak, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, serta menaati aturan ketertiban umum, seperti peraturan lalu lintas dan petasan.
“Semua umat muslim juga diminta menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat dan tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), Pemerintah Aceh menjamin ketersediaan sembako,” kata Iswanto.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya, termasuk info terbaru Ramadan 2021, hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!