34 Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Thailand
Ilustrasi nelayan sedang menjala ikan (Antara)

Bagikan:

Berdasarkan laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, sebanyak 34 nelayan yang berasal dari PPN Idi ditangkap oleh otoritas Thailand. Puluhan nelayan tersebut diduga mencuri ikan di perairan Negara Gajah Putih.

Kepala UPTD PPN Idi, Ermansyah, mengungkapkan bahwa ke-34 nelayan Aceh Timur itu merupakan awak kapal motor (KM) Rizky Laot.

"Kapal motor tersebut ukuran 60 gross tonage (GT). Kapal beserta 34 nelayan dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9 April) pagi," ungkap Ermansyah, Sabtu, 10 April.

Persoalan penangkapan nelayan telah disampaikan kepada DPK Aceh

Ermasyah mengaku pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai penangkapan 34 nelayan itu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Aceh.

"Termasuk melaporkan kepada Panglima Laot Aceh guna meneruskannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Thailand," lanjut Ermansyah.

Para nelayan yang ditangkap tersebut adalah Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail.

Setelah itu, Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.

"Kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan nelayan Aceh Timur tersebut," tandasnya.

Selain informasi mengenai penangkapan nelayan Aceh Timur, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!