Ruang Terbuka Hijau Banda Aceh Dinilai Masih Kurang
Ilustrasi ruang terbuka hijau (antaranews)

Bagikan:

Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Sabri Badrudin, ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota Provinsi Aceh masih kurang atau belum memenuhi keharusan 30 persen dari luas wilayah publik.

"Ruang terbuka hijau itu adalah amanah undang-undang, amanahnya itu 30 persen dari luas wilayah publik," terang Sabri Badrudin di Banda Aceh, Minggu, 14 Maret.

Sabri menyampaikan kewajiban pemerintah menyediakan RTH 30 persen di kota itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 ten­tang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Pembagian atas 30 persen lahan terbuka hijau

Sabri menjelaskan, dari 30 persen itu, 10 persennya masuk kawasan privat (pemanfaatan terbatas) dan 20 persen menjadi kewajiban pemerintah.

"Artinya yang wajib diperjuangkan dan dihadirkan oleh pemerintah terhadap ruang terbuka hijau di sebuah kota itu adalah 20 persen," ungkapnya.

Ia menjelaskan, atas dasar itu, setiap kota harus berjuang dan menghadirkan 20 persen RTH. Terlebih lagi, pemerintah wajib memberikan udara segar kepada rakyatnya.

"Karena itu adalah hak rakyat dalam rangka menciptakan iklim udara yang sehat, ada fungsi estetika, ada fungsi ekonomi juga di situ," terang Sabri.

Berdasarkan data yang diterima pihaknya dari pemerintah, lanjut Sabri, Banda Aceh baru memiliki sekitar 13 persen ruang terbuka hijau di wilayah publik.

Ia mengungkapkan, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menghadirkan 20 persen RTH tersebut, tetapi pemerintah harus melakukannya secara bertahap.

"Supaya bisa menghadirkan 20 persen RTH, bisa dilakukan sedikit-sedikit, tetapi setiap tahunnya ada penambahan, ini supaya udara kita sehat," kata Sabri Badrudin.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!