Hasil Kajian Pelepasan Saham Miras Pemprov DKI Telah Dikirim, DPRD DKI Tak Juga Beri Tanggapan
ANKER bir (Dok. Beergembira)

Bagikan:

Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah mengkaji pelepasan saham minuman keras (miras) Pemprov DKI dari PT Delta Djakarta.

Menurut Riyadi, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, hasilnya juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Hal tersebut ia ungkapkan ketika dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Maret.

"Sudah ada kajiannya. Satu terkait dengan review investasi saham di PT Delta Djakarta. Kemudian yang kedua kajian tentang rencana divestasi."

Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset, baik dalam bentuk finansial maupun barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.

BP BUMD DKI Jakarta telah empat kali mengirimkan surat lengkap dan hasil kajian 

Riyadi menjelasakan, pihaknya sudah mengirimkan surat lengkap dangan hasil kajian sebanyak 4 kali kepada DPRD DKI Jakarta. Pertama, dikirim pada Mei 2018, selanjutkan dikirim pada Januari 2019, kemudian Mei 2020, dan terakhir Maret 2021.

DPRD DKI, tambah Riyadi, juga tidak memberikan respons ataupun alasan kenapa menolak penjualan saham miras DKI Jakarta.

"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa gitu," lanjutnya.

Pemprov DKI saat ini memiliki 26,25 persen saham perusahaan produksi bir, PT Delta Djakarta Tbk. Pemprov DKI Jakarta masih menunggu persetujuan dari DPRD terkait penjualan saham PT Delta.

Sebab, ketika ada pemindahtanganan aset daerah di atas Rp5 miliar, harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mempertanyakan alasan Pemprov DKI ingin melepas saham perusahaan produksi miras PT Delta.

Menurut Prasetyo, tidak ada dampak kerugian secara finansial jika Pemprov memiliki saham di PT Delta. Bahkan, DKI mendapat pemasukan dari keuntungan kepemilikan saham yang diterima sejak zaman Gubernur Ali Sadikin.

"Salahnya apa? Kan enggak ada salahnya. Uangnya (keuntungan saham) kan bisa buat (pembangunan) RPTRA kek, atau apa," ungkap Prasetyo.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!