Pansus IKN DPRD DKI Akan Kunjungi Bekas Ibu Kota Negara untuk Gali Informasi Kekhususan, Termasuk Aceh
Ilustrasi-Sidang di DPRD DKI (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

ACEH - Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki rencana untuk berkunjung ke daerah yang pernah menjadi ibu kota negara Indonesia. Setidaknya, ada tiga daerah yang akan dikunjungi, yaitu DI Yogyakarta, Kota Bukittinggi di Sumatera Barat, dan Provinsi Aceh

"Kunjungan kita ke beberapa tempat, terutama yang pernah menjadi Ibu Kota kemudian dipindahkan. Seperti Yogyakarta, lalu Bukittinggi, Sumatera Barat juga pernah jadi Ibu Kota.

Kemudian daerah khusus seperti Banda Aceh," kata anggota Pansus IKN DPRD DKI, Abdul Azizsaat, Kamis, 28 Juli, dikutip VOI.

Belajar Kekhususan Daerah dari Bekas Ibu Kota Negara Indonesia

Aziz menjelaskan, Pansus IKN DPRD DKI ingin menggali informasi mengenai kekhususan daerah bekas ibu kota negara untuk merumuskan konsep kekhususan Jakarta setelah ibu kota negara Indonesia resmi dipindahkan ke Nusantara, Kalimantan Timur.

"Itu kan daerah khusus yang mesti kita tau kekhususannya. Karena kita perlu tahu kekhususan Jakarta mau jadi apa pasca-IKN ini," terang Aziz.

Pada Kamis lalu pansus berada di Samarinda dan melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sorenya, Pansus IKN DPRD DKI Jakarta datang ke titik nol IKN di Penajam Paser Utara.

Kunjungan tersebut dilakukan karena pansus ingin mencari tahu lebih jauh terkait proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara dengan melihat langsung kondisinya. Setelah mengetahui progres rencana perpindahan ibu kota negara, Aziz melanjutkan, pihaknya bisa lebih memahami konsep pembangunan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status ibu kota Indonesia.

"Sebenarnya kami ingin meyakinkan diri bahwa IKN ini sedang diproses atau cepat diproses. Karena semakin cepat diproses, toh DKI juga harus semakin cepat mempersiapkan segala sesuatunya pasca-IKN ini," tutur Aziz.

Pansus Terkait Pascaperpindahan Ibu Kota Negara

Langkah selanjutnya, Pansus IKN akan mengundang para ahli untuk memberi masukan, sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi komprehensif mengenai status pemerintahan dan pembangunan Jakarta ke depan kepada Pemprov DKI.

 

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pembentukan pansus ini telah disetujui dalam rapat paripurna dengan penyusunan yang sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pansus diisi oleh 25 orang yang terdiri dari dua Pimpinan dan 23 Anggota. Anggota Pansus Jakarta pasca perpindahan IKN terdiri dari Pantas Nainggolan, Ida Mahmudah, Merry Hotma, Dwi Rio Sambodo, Indrawati Dewi, Steven Setiabudi, Inggard Joshua, Andyka, Purwanto, Syarifudin, Thopaz Nugraha, Khoirudin, Karyatin, Nasrullah, Abdul Aziz, Misan Samsuri, Wita Susilowati, Oman Rakanda, Farazandi, Idris Ahmad, William Aditya, Nova Harivan, Abdul Azis Muslim, Jamaludin, dan Hasbiallah.