Izin Holywings Bermasalah, DPRD DKI Jakarta Usul Bentuk Pansus Usaha Hiburan
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Kasus pelanggaran izin Holywings yang belum lama ini terungkap memberikan efek lanjutan. Akibat hal terebut, DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) usaha hiburan di Jakarta.

Usulan tersebut muncul saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 29 Juni membahas monitoring dan evaluasi perizinan Holywings di Jakarta.

Kemungkinan Kasus Serupa Pelanggaran Izin Holywings

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, DPRD DKI Jakarta perlu membentuk pansus hiburan. Dia menilai, ada kecurigaan tempat usaha restoran lain punya kenakalan yang sama dengan Holywings, yaitu menjual alkohol dengan menghidangkan di tempat tanpa sertifikat usaha bar.

Selain itu, pelanggaran izin Holywings baru bisa terungkap setelah dilakukan pengecekan oleh pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kasus promo alkohol untuk orang pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Tolong pimpinan Komisi B, kalau bisa, diusulkan ada pansus terhadap hiburan ini supaya bukan hanya masalah Holywings (yang terungkap). Holywings ini karena dibuka aibnya saja. Yang lain saya rasa masih banyak sekali," terang Wahyu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni, dikutip VOI.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menyebut pimpinan Komisi menyetujui usulan pembentukan pansus. Usulan ini akan diajukan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang anggota, yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

"Mungkin kami akan usulkan pansus hiburan ini," tutur Pandapotan.

Pelanggaran Izin Holywings dan Pajak

Pandapotan menganggap, pansus perlu dibentuk untuk menindak siapa saja pelaku usaha yang menyelenggarakan usahanya tanpa izin sesuai. Seperti pada kasus Holywings, tempat usaha ini hanya memiliki izin restoran. Pihak Holywings membayar pajak lebih rendah dibanding tempat usaha hiburan yang juga menjual minuman beralkohol.

Dampaknya, penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah menjadi berkurang dari yang seharusnya diterima. Padahal, pajak restoran dan pajak hiburan termasuk salah satu penerimaan asli daerah (PAD) yang cukup besar bagi APBD.

"Kita juga enggak mau, akibat (pelanggaran izin Holywings) seperti ini mengganggu investasi dan mengurangi PAD kita. Karena, bagaimanapun juga, Jakarta adalah kota pariwisata dan bisnis," tutur Pandapotan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Buntut Pelanggaran Izin Holywings, DPRD DKI Berencana Bentuk Pansus Usaha Hiburan.

Selain izin Holywings, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.