Tarif Ojol Naik, Komisi V DPR Ingatkan Soal Layanan dan Jaminan Keamanan
Photo by Denissa Devy on Unsplash

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini tarif ojek online (ojol) mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Terkait tarif ojol naik, Komisi V DPR mengingatkan perusahaan aplikasi ojol agar meningkatkan pelayanan dan jaminan keselamatan serta keamanan.

"Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” terang Ketua Komisi V DPR, Lasarus, dikutip VOI pada Rabu, 10 Agustus.

Tarif Ojol Naik, Sistem Zonasi Masih Berlaku

Kenaikan tarif ojol telah direstui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.

Sistem zonasi pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojol masih berlaku seperti yang berlaku pada aturan lama. Komponen biaya pembentuk tarif di atas terdiri atas biaya langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Ada pula biaya tidak langsung, yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi ojol paling tinggi 20 persen. Lasarus memberikan perhatian terhadap kenaikan tarif ojol di zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang cukup signifikan.

“Kenaikan biaya ojek online di zona II tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah,” jelasnya.

“Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan,” lanjut Lasarus.

Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu juga meminta adanya evaluasi berkala terhadap penerapan aturan baru tersebut. Khususnya, tambah Lasarus, mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa dan tanggung jawab perusahaan aplikasi ojol.

“Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi,” ungkapnya.

Program Jaminan Kesejahteraan dan Keselamatan Ojol

Lebih lanjut, Lasarus meminta perusahaan aplikasi ojol konsisten menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan bekerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.

“Perusahaan aplikasi ojek online wajib memikirkan kesinambungan kesejahteraan para pengemudi kendaraan online di masa senjanya. Harus dipersiapkan sejak dini,” tegas Lasarus.

Oleh sebab itu, Komisi V DPR, komisi yang membidangi urusan transportasi, mengapresiasi perusahaan aplikasi ojol yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kejra (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi.

“Sosialisasikan terus menerus agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Lasarus menambahkan, pengusaha aplikasi ojol juga harus lebih memperhatikan layanan kesehatan bagi mitra pengemudi.

“Saya melihat program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi belum maksimal. Padahal profesi pengemudi cukup renta karena banyak berada di jalanan. Jadi program layanan kesehatan harus lebih dioptimalkan,” tutup Lasarus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tarif Ojol Naik, DPR Ingatkan Soal Pelayanan dan Jaminan Keselamatan.

Selain tarif ojol naik, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.