Kasus ACT Masih Jalan, MUI Minta Bareskrim Polri Mengusut Tuntas
Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin (Antaranews Kaltim-ACT)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan permintaannya kepada Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengusutan tuntas kasus ACT untuk menyingkap tabir yang menyelimuti aliran dana yayasan amal demi transparansi bagi para donatur yayasan amal itu.

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungguhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakkan bisa kocar-kacir," terang Pj. Ketua Umum MUI, Marsyudi Suhud, dikutip VOI pada Senin, 1 Agustus.

Pentingnya Pengusutan Tuntas Kasus ACT

Dengan pengustan tuntas, lanjut Marsyudi, masyarakat bisa mengetahui kebenaran atas kasus tersebut serta pengaliran atau penyaluran dana donasi yang masuk ke ACT.

"Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka," terangnya.

"Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja," lanjutnya.

Marsyudi juga mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga penyaluran donasi yang kredibel. Dengan demikian, bantuan dana yang diamanahkan bisa sampai kepada pihak yang berhak.

"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," kata Marsyudi.

Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT

Sebagai informasi, ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul MUI Minta Polri Usut Tuntas Kasus ACT: Negara Bisa Kocar-Kacir.

Selain kasus ACT, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.