ACEH - Tiga desa atau gampong di Provinsi Aceh tidak bisa melakukan pencairan dana desa karena tidak berpenduduk dan desa berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh.
Kepala DPMG Aceh, Zulkifli, menjelaskan bahwa tiga desa tersebut adalah Desa Perkebunan Alur Jambu di Kabupaten Aceh Tamiang, Desa Pulo Bunta di Kabupaten Aceh Besar, dan Desa Batu Jaya di Kabupaten Aceh Barat.
“Tiga desa ini memang sudah permanen tidak bisa cair dana desa, kalau cair akan menjadi masalah,” terang Zulkifli di Banda Aceh, Kamis, 21 Juli, dikutip VOI dari ANTARA.
Pemerintah Pusat Alokasikan Dana Desa, tapi Tak Bisa Dicairkan
Dia menjelaskan, secara administratif desa tersebut masih terdaftar sebagai desa di Aceh sehingga pemerintah pusat tetap mengalokasikan dana desa setiap tahun. Namun, saat ini desa-desa tersebut tidak lagi berpenduduk dan berpemerintahan desa. Itu karena sejak dulu penduduk di desa itu telah pindah ke desa-desa terdekat.
Zulkifli mengatakan, Desa Batu Jaya memang sama sekali tidak ada penduduknya sehingga dana desa yang telah dianggarkan tidak bisa dicairkan.
Hal serupa terjadi di Desa Pulau Bunta. Penduduk desa tersebut pindah ke daratan sehingga di pulau itu hanya tersisa lahan perkebunan. Sementara, Desa Perkebunan Alur Jambu masih memiliki penduduk, tapi desa itu berada dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Karena berada di HGU maka tidak bisa dana desa tereksekusi, seperti mau buat parit, jalan atau segala macam tidak boleh karena di lahan orang,” katanya.
Akibatnya, kata Zulkifli, Aceh setiap tahun tidak bisa melakukan pencairan dana desa secara 100 persen, karena terhalang dengan tiga desa tersebut yang memang secara permanen tidak bisa lakukan pencairan.
Oleh sebab itu, DPMG Aceh mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar dan Aceh Barat untuk mengusulkan penghapusan desa tersebut, dengan harapan anggaran desa dari desa itu bisa dialihkan ke desa lain.
“Begitu dikeluarkan dari nama desa maka (dana desa) tidak dialokasikan lagi ke situ, tinggal penduduknya seperti Desa Perkebunan Alur Jambu, masuk ke Desa Alur Jambu yang berada di luar perkebunan, itu solusi yang kita tawarkan,” katanya.
Penghapusan Desa di Aceh
Proses penghapusan desa membutuhkan waktu yang panjang. Upaya itu harus diawali dengan usulan dari kabupaten sebagai pemilik wilayah.
“Seperti Batu Jaya itu sudah turun tim kita dan merekomendasi untuk hapus desa itu, memang prosesnya panjang sampai ke kementerian,” kata Zulkifli.
Tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana desa sebesar Rp4,66 triliun untuk 6.497 desa. Data terbaru, pencairan dana desa di Tanah Rencong sudah mencapai Rp2,8 triliun atau 60,59 persen dengan prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional, Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pemberdayaan ekonomi.
Artikel ini telah tayang dengan judul 3 Desa di Aceh Tak Cairkan Dana Desa karena Tak Ada Penduduknya.
Selain dana desa di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.