Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sudirman, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk menyelesaikan polemik peraturan bupati (perbup) yang mengatur alokasi dana gampong atau desa.
"Kami berharap peraturan bupati yang menjadi polemik tersebut diselesaikan. Polemik peraturan bupati tersebut sempat dipersoalkan aparatur gampong," terang Sudirman di Banda Aceh, Minggu, 14 Maret.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, Pemkab Aceh Utara mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong. Peraturan tersebut memangkas penghasil tetap aparatur gampong.
Hal tersebut menyebabkan unjuk rasa oleh aparatur gampong yang dilakukan bersama mahasiswa beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon. Para pendemo menuntut perbup tersebut dicabut.
Persoalan dana gampong akan berdampak pada kinerja aparatur terkait
Sudirman meminta Pemkab Aceh Utara untuk melakukan pengkajian kembali terhadap peraturan bupati tersebut sehingga persoalan pemangkasan penghasilan aparatur gampong tak berlarut-larut.
"Jika polemik ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak pada kinerja aparatur gampong. Dan ini dikhawatirkan terganggunya pelayanan masyarakat di kantor gampong atau desa," jelasnya.
Menurut Sudirman, masalah penghasilan aparatur gampong telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dalam alokasi dana desa tidak mencukupi untuk dana penghasilan tetap aparatur desa, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam anggaran pendapatan belanja desa.
"Peraturan bupati tersebut mengangkangi peraturan lebih tinggi di atasnya. Jadi, masalah ini harus diselesaikan segera. Jika dibiarkan, maka terhadap kinerja aparatur gampong terhadap jalannya pemerintahan desa," papar Sudirman.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!