Pemkab Aceh Barat Rehab 303 Rumah Warga Sepanjang 2021
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Barat Syamsul Rizal (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman telah melakukan rehab terhadap 303 unit rumah di lima desa di Aceh Barat selama tahun 2021.

“Rehab rumah 303 unit ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan kota tanpa kumuh,” terang Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Barat, Syamsul Rizal, di Meulaboh, Rabu, 23 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Anggaran dan Lokasi Rehab Rumah Warga

Lokasi 303 unit rumah itu ada di Desa Blang Beurangdang, Desa Drien Rampak, Desa Rundeng, Desa Panggong, serta Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Syamsul menjelaskan, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih dengan biaya rehab sebesar Rp20 juta/unit rumah.

Bantuan dana sebesar Rp20 juta rupiah tersebut, kata dia, dilaksanakan secara swakelola dengan alokasi Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta sebagai biaya jasa tukang.

“Jadi, masyarakat tidak menerima uang. Masyarakat hanya menerima manfaat karena dikerjakan secara swakelola,” kata Samsul.

Kerja Sama Pemkab Aceh Barat dengan Berbagai Pihak

Ia juga menjelaskan, program rehab 303 unit rumah di Kabupaten Aceh Barat merupakan program Kotaku, sebagai salah satu upaya strategis pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan.

Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat, dan stakeholder lainya dengan memosisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

Tujuan umum program ini, kata dia, meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan program ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.