ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi oleh Mardani H. Maming. Diduga, mantan Bupati Tanah Bumbu ini menerima uang dari banyak pihak setelah memberi izin usaha pertambangan.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, salah satu perusahaan yang memberi "pelicin" bagi Mardani adalah PT PCN. Selain itu, perusahaan tersebut bahkan membantu Mardani Maming membuat perusahaan yang lain.
BACA JUGA:
"Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM (Mardani Maming) diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN," terang Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip VOI pada Kamis, 21 Juli.
Pemberian Uang kepada Mardani Maming
Meski demikian, Ali tidak memerinci total perusahaan yang dibuat oleh Mardani dengan bantuan PT PCN. Namun, KPK yakin perusahaan tersebut digunakan untuk memuluskan praktik lancung yang dilakukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM, yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 miliar," jelasnya.
Tak hanya PT PCN, perusahaan lain adalah PT Bangun Karya Pratama Lestari meminta agar izin usaha pertambangannya dibantu Mardani. Pemberian uang diberikan agar urusan perizinan ini semakin lancar.
"Padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegasnya.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani Maming masih menjabat.
Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Mardani Maming Diduga Terima Banyak Uang dari Perusahaan Tambang Usai Beri Izin Pertambangan.
Selain Mardani Maming, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.