MAKI Sebut KPK Tak Perlu Ragu Tetapkan Wakil Ketua DPR sebagai Tersangka
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

ACEH - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu lagi ragu menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka.

Hal ini disampaikannya menanggapi munculnya nama Azis sebagai pemberi suap terhadap bekas dalam dakwaan penyidik KPK yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju. Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga disebut menjadi perantara antara Stepanus dan pihak berperkara lainnya.

Boyamin mengatakan selain dari konstruksi pemberian dan perkenalan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, komisi antirasuah bisa mendapatkan kepastian keterlibatan Azis dari saksi yang dihadirkan, bukti dokumen, hingga bukti percakapan pesan singkat maupun telepon.

"Jadi setidaknya ada tiga itu. Nah, kalau nanti konstrukti dakwaan itu diperkuat dalam persidangan kesaksian dan bukti sebenarnya harusnya KPK tidak ragu lagi minimal ditemukan dua alat bukti untuk menyidik dan menetapkan tersangka AS," kata Boyamin dalam keterangan kepada wartawan yang dikutip Selasa, 14 September.

MAKI Siap Gugat Praperadilan jika KPK Loyo

Meski begitu, Boyamin mengaku pihaknya tetap akan menunggu jalannya persidangan apalagi sebagai masyarakat semua pihak harus mematuhi azas praduga tak bersalah.

Hanya saja, dia mengaku siap untuk mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tiba-tiba loyo di tengah jalan. Apalagi, keterlibatan Azis sudah diungkap ke dalam surat dakwaan Stepanus yang dibacakan pada Senin, 13 September kemari di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi KPK tidak boleh menuangkan nama-nama orang dalam dakwaan tapi tidak didukung alat bukti. Kalau seperti ini, nanti kita minta pertanggungjawaban Ketua KPK bagaimana bisa meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung alat bukti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu terseret dalam pusaran kasus suap mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju.

Dia diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK kepada Stepanus dan rekannya, Maskur Husain.

Selain itu, Azis diduga menjadi penyambung lidah para calon tersangka korupsi dengan Stepanus yang jadi makelar kasus. Ia disebut mengenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada Desember 2020 lalu.

Dari pertemuan itulah, Syahrial lantas memberi uang kepada Stepanus untuk menghentikan pengusutan dugaan suap jual beli jabatan. Berikutnya, Azis juga berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebelum terjadi pemberian uang dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang dengan judul MAKI: Harusnya KPK Tak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka. Selain kabar KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!