Mardani Maming Resmi Berompi Oranye KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memakai rompi oranye khas tahanan KPK pada Kamis 28 Juli malam. (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

ACEH - Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan. Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp104,3 miliar.

Mardani Maming sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak lama berselang, dia datang hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 28 Juli, bersama kuasa hukumnya. Kemudian, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu resmi mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM (Mardani H. Maming) Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip VOI.

Kasus Mardani Maming

Mardani kemudian menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama pada 28 Juli hingga 16 Agustus. Dia akan ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konferensi pers itu, KPK menjelaskan bahwa Mardani yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu memiliki wewenang seperti memberikan izin usaha pertambangan. Dia didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio untuk memperoleh IUP atas nama PT Bangun Karya Pratama Lestari seluas 370 hektare.

"Menanggapi keinginan Herry Soetio tersebut diawal tahun 2011 MM diduga mempertemukan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu," terang Alexander.

"Dalam pertemuan tersebut MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," sambungnya.

Kemudian, IUP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dikeluarkan. Namun, dalam proses tersebut ternyata ditemukan sejumlah keganjilan, seperti tanggal yang dibuat mundur hingga tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Alexander mengatakan peralihan izin itu diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi, "pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain."

Selain itu, Mardani juga diduga membuat perusahaan fiktif dengan membentuk PT Angsana Terminal Utama (ATU). KPK menduga usaha tersebut memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan.

"Adapun perusahan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," ungkapnya.

Selanjutnya, KPK menduga Mardani Maming menerima uang dari Henry Soetio melalui orang kepercayaannya atau perusahaannya. Untuk memuluskan hal tersebut, diduga dibuat kesepakatan kerja sama underlying untuk memayungi adanya aliran uang dari PT PCN.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," tegas Alexander.

Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal

Mardani hanya ditetapkan sebagai tersangka sendirian. Pemberi suap, yaitu Henry Soetio dinyatakan telah meninggal dunia sehingga terbebas dari jeratan hukum.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Hendry Soetio (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal. Jadi pemberinya sudah meninggal," ujar Alexander.

Meski begitu, KPK tetap yakin bisa mengusut kasus ini. Alexander bilang pihaknya sudah memegang alat bukti.

"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Mardani kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.