ACEH - Tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh telah diserahkan ke Jaksa Agung selaku penyidik untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh.
"Dari lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, tiga di antaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Agung," terang Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh dikutip VOI dari ANTARA, Kamis, 14 Juli.
Kasus HAM Berat di Aceh
Dia menjelaskan, tiga kasus tersebut adalah peristiwa Simpang KKA (Simpang Kraft) Aceh Utara, peristiwa Rumoh (Rumah) Geudong di Kabupaten Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara, dua kasus pelanggaran HAM berat lain yang belum diselesaikan adalah peristiwa di Kabupaten Bener Meriah dan kasus penembakan di Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur.
"Untuk kasus pelanggaran HAM berat itu memang semuanya kasus lama, saat konflik Aceh lalu," terangnya.
Sepriady menjelaskan, Komnas HAM melalui tim ad hoc telah melaksanakan proses penyelidikan projustitia, kemudian hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Sesuai peraturan perundang-undangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat di Aceh kami serahkan ke Jaksa Agung dan selanjutnya tugas Jaksa Agung," terangnya.
Penanganan Kasus HAM Berat
Sepriady menerangkan, kasus pelanggaran HAM berat memang harus disinergikan dengan pengadilan dan pengungkapan kebenaran melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Keterlibatan KKR itu penting karena tidak semua kasus diproses melalui pengadilan, melainkan juga ada pengungkapan kebenaran yang diakhiri dengan rekonsiliasi," demikian Sepriady Utama.
Artikel ini telah tayang dengan judul 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh Diserahkan ke Jaksa Agung.
Selain kasus pelanggaran HAM berat Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.