Berlarut-larut, Jaksa Agung Akan Usut Pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyidikan umum terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM berat untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi kebuntuan serta menyelesaikan tunggakan kasus HAM Berat.

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 November, dikutip VOI dari Antara.

Dengan langkah tersebut, Burhanuddin optimistis bisa menuntaskan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Menurutnya, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang seolah berhenti dan tidak ada kejelasan merupakan akibat dari kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik kejaksaan.

Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Berlarut-larut

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, tetapi petunjuk penyidik kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi sehingga penanganan perkara akhirnya berlarut-larut.

Berlarut-larutnya penanganan kasus ini, lanjut Burhanuddin, karena dalam hasil penyelidikan Komnas HAM belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin dilansir Antara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Atasi Kebuntuan, Kejagung akan Lakukan Penyidikan Kasus HAM Berat.

Selain kasus pelanggaran HAM berat, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!