ACEH – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menilai hukuman mati tidak terbukti efektif untuk diterapkan di Indonesia dalam upaya memberantas korupsi. Menurutnya, hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM). Bagi Komnas HAM, hukuman mati tidak selayaknya diberlakukan.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember, seperti dikutip VOI.
BACA JUGA:
Hukuman Mati Tak Diterapkan di Skandinavia
Taufan mengatakan bahwa hukuman mati belum menimbulkan efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Contohnya hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, tidak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," terang Taufan.
Ketua Komnas HAM memberikan contoh mengenai sangat rendahnya kasus korupsi di negara-negara Eropa, misalnya Skandinavia. Dia menjelaskan, hal tersebut bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, melainkan praktik hukum yang baik.
Negara-negara Skandinavia telah menghapuskan praktik hukuman mati sejak lama. Meski demikian, tingkat korupsi di kawasan tersebut begitu rendah karena sistem keuangan negara yang dijalankan pemerintah sudah baik dalam hal pengawasan. Sebaliknya, Taufan melihat negara-negara yang masih berkukuh menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum memiliki tingkat korupsi yang tetap tinggi.
"Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," kata Taufan.
Taufan menjelaskan, berdasarkan contoh tersebut, tidak ada hubungan antara penerapan hukuman mati dan langkah yang efektif untuk mengurangi kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Itu tidak terbukti, bahkan untuk kasus terorisme, mereka senang dengan hukuman mati. Karena mereka ingin jihad dan ingin segera masuk surga (sesuai keyakinan mereka, red). Jadi dengan hukuman mati, malah mereka senang. Itu berdasarkan pengakuan dari teman-teman BNPT dan Densus 88 ya," tuturnya.
Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi
Terkait terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat yang dituntut mati, Taufan menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.
Taufan melihat penegakan hukum yang demikian hanya sebatas pencitraan publik. Padahal, publik sambungnya, mengetahui pasal tuntutan yang dipakai jaksa juga bukan yang menerapkan hukuman mati.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya, kenapa diajukan lagi hukuman mati," jelasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Komnas HAM Sebut Hukuman Mati Tidak Efektif Berantas Korupsi.
Selain hukuman mati, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.