Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan
FOTO: ANTARA/HO-Dok Kajari Nagan Raya

Bagikan:

ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya lakukan penahanan kepada tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Rp500 juta.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Mereka adalah MAS selaku kepala desa (keuchik) masa jabatan 2015--2021, FYD selaku bendahara desa tahun 2015--2018, dan SLM selaku sekretaris desa tahun 2014--2018.

“Penangkapan para tersangka dikarenakan tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun para tersangka mangkir dari pemanggilan,” terang Kepala Kajari Nagan Raya, Muib, melalui Kasi Pidsus Yunadi di Nagan Raya, Rabu, 13 Juli, dikutip VOI dari ANTARA.

Penahanan Para Tersangka Korupsi Dana Desa

Yunadi mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2016 dan 2017.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yunadi menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, penyidik berkoordinasi dengan petugas Kodim 0116 Nagan Raya.

“Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Yunadi.