Beberapa Aparatur Desa di Kabupaten Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Teuku Zeddy Surachman (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Hingga awal Maret 2022, beberapa aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengembalikan temuan kerugian keuangan negara ke kas daerah setempat lebih dari Rp1,09 miliar. Ini terkait dengan hasil audit keuangan dana desa.

"Temuan yang dikembalikan ini merupakan hasil audit keuangan dana desa sumber anggaran tahun 2021," terang Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Teuku Zeddy Surachman, di Suka Makmue, Rabu, 2 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Besaran Hasil Audit Dana Desa Kabupaten Nagan Raya

Teuku Zeddy menjelaskan, beberapa temuan hasil audit dana desa di Kabupaten Nagan Raya pada tahun anggaran 2021 adalah Rp1.147.798.695. Sementara, dana desa yang telah ditindaklanjuti untuk dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp1.096.444.482.

"Hingga kini, total temuan yang masih ditindaklanjuti untuk dikembalikan tersisa sebesar Rp51.354.213,00," papar Teuku Zeddy Surachman menambahkan.

Dijelaskan, temuan tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa, di antaranya kesalahan administrasi, tidak adanya bukti pengeluaran keuangan yang sah, belum disetorkan pajak, serta sejumlah temuan lainnya.

Agar tidak lagi terjadi temuan serupa pada tahun berikutnya, Inspektorat Kabupaten Nagan Raya mengimbau seluruh aparatur desa agar dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta pelaksanaannya dengan tertib dan disiplin anggaran.