Anggota DPR Sebut RKHUP Perlu Segera Disahkan, Pembukaan Ruang Publik Dibutuhkan
Ilustrasi rapat DPR. (Antara)

Bagikan:

ACEH - Komisi III DPR, Johan Budi, mengatakan pengesahan Revisi KUHP (RKUHP) perlu segera dilakukan. Namun, dia ingin ruang publik dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait pembahasan beleid yang akan menjadi landasan hukum pidana di Indonesia itu.

"RKUHP perlu segera disahkan, tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” terang Johan Budi, Selasa 12 Juli, dikutip VOI.

RKHUP Diharap Jadi Panduan Hukum Pidana Buatan Bangsa

Menurut dia, pembahasan RKUHP telah lama dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengatakan, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana yang murni dibuat oleh bangsa sendiri. KUHP yang digunakan oleh Indonesia saat ini adalah warisan Belanda.

“Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya handbook hukum pidana,” terang Johan.

“Kita nggak punya yang bener-bener murni punya kita. Maka penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, nggak selesai-selesai,” lanjutnya.

RKUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014--2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.

Berdasarkan keputusan carry over tersebut, pemerintah diminta menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP. Sosialisasi dilakukan melalui diskusi publik di berbagai daerah. Kemudian, dari hasil diskusi tersebut, pemerintah melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP.

Setelah tahapan sosialisasi, pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP. Johan Budi mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draft terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada bulan Agustus 2022.

“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu.

Namun, menurut Johan Budi, ruang diskusi bersama elemen masyarakat harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.

“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” imbau Johan Budi.

Isu Krusian dalam RKHUP

Adapun 14 isu krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Kemudian, pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

Johan Budi mengatakan, terdapat masukan dari pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.

“Pemerintah mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi ilegal dan soal pasal advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terangnya.

Johan Budi pun berharap Pemerintah melalui Kemenkum HAM terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP. Apalagi sejumlah pasal masih menjadi sorotan publik.

“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” tutup Johan Budi.