ACEH - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, agar membebastugaskan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ini dilakukan agar Lili Pinatuli bisa menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Dewas KPK akan melaksanakan sidang etik karena Lili diduga telah menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:
"Kami meminta kepada saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran saudari Lili dengan membebastugaskan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung," terang peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, dikutip VOI pada Senin, 11 Juli.
Sidang Etik Lili Pintauli
Kurnia menjelaskan, pembebasan tugas bagi Lili dilakukan agar Lili tak mangkir lagi dari panggilan Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak datang ke sidang etik yang digelar pada Selasa, 5 Juli.
Lili tak menghadiri sidang etik tersebut karena menjadi pembicara dalam kegiatan Anti Corruption Group Work (ACWG) putaran kedua yang digelar di Nusa Dua, Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh delegasi dari 20 negara anggota G20.
"Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," tegasnya.
Lili Pintauli Siregar juga diingatkan untuk kooperatif terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dirinya itu. Jika dia kembali tidak hadir, ICW meminta Dewas KPK diminta menjalankan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 4.
Dalam pasal itu, dugaan etik yang dilakukan Lili bisa tetap dilakukan meskipun dia tidak hadir sebagai terperiksa.
"Nantinya sikap tidak kooperatif dari Sdri Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," ungkap Kurnia.
Kasus Lili Pintauli
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).
Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Artikel ini telah tayang dengan judul ICW Minta Firli Bahuri Membebastugaskan Lili Pintauli Agar Hadir di Sidang Etik Dewan Pengawas KPK.
Selain kasus Lili Pintauli Siregar, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.