Firli Bahuri Dilaporkan Terkait Kode Etik, Dewan Pengawas KPK Diminta Tak Berperan Seperti Pembela
Firli Bahuri/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dalam sepekan terakhir dua kali dilaporkan terkait pelanggaran kode etik. Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Terlebih lagi, dua laporan berkaitan erat dengan konflik kepentingan.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil Firli Bahuri dalam kaitannya dengan rentetan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 dan IM57+ Institute," terang Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Maret, dikutip VOI.

Aduan Pelanggaran Kode Etik oleh Filri Bahuri

Alumni AJLK 2020, Korneles Materay, melaporkan Firli ke Dewas KPK karena Firli menyerahkan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat hymne dan mars KPK. Korneles menilai, tindakan Firli tersebut bernuansa konflik kepentingan.

Sementara, eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, melaporkan Firli karena diduga menggunakan fasilitas KPK berupa SMS Blast yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadi.

"Kami beranggapan, mulai dari mars serta hymne KPK yang kental dengan nuansa konflik kepentingan serta SMS blast tersebut menjadi modal awal bagi Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik," ujar Kurnia lagi.

ICW juga meminta Tumpak Hatorangan dkk. selaku Dewan Pengawas KPK tidak berperan seperti pembela Firli Bahuri dkk. Hal tersebut disampaikan karena Dewan Pengawas dinilai sering menjatuhkan sanksi yang ringan bagi pimpinan KPK saat terbukti melanggar kode etik.

"Kami tentu tidak berharap Dewas bertindak seperti tim pembela Pimpinan KPK lagi," tegas Kurnia.

"Sebab, selama ini, mulai dari rendahnya penjatuhan sanksi etik kepada pimpinan KPK dan abainya Dewas saat melihat TWK, menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut," imbuhnya.

Pelanggaran Kode Etik Firli pada Tahun 2020

Selain dilaporkan Korneles dan IM57+, Firli Bahuri juga pernah diadukan melanggar etik pada 2020. Pengaduan tersebut dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, karena Firli kedapatan menggunakan helikopter sewaan dari Palembang ke Baturaja untuk keperluan pribadinya.

Dari aduan ini, Dewan Pengawas KPK menyatakan eks Deputi Penindakan KPK ini terbukti bersalah karena melanggar etik tentang gaya hidup mewah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis, 24 Agustus.

Keputusan ini diambil karena Firli dianggap tak mengindahkan kewajiban untuk menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK. Tak hanya itu, dia dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dengan berbagai pelanggaran ini, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 agar kejadian serupa tak lagi terulang. Setelah dinyatakan melanggar etik, Firli sempat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," ujarnya usai mendengar putusan Dewas KPK.

"Saya nyatakan putusan saya terima dan saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulanginya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Firli Bahuri Dilaporkan karena Diduga Langgar Kode Etik, ICW: Dewas Diharap Tak Jadi Pembela.

Selain pelaporan Firli Bahuri, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.