Lili Pintauli Diminta Mundur, Pelanggaran Etik di KPK Jadi Sorotan AS
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bagikan:

ACEH - Tindak tanduk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, yang melakukan pelanggaran etik mendapat sorotan dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia versi Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat.

Kejadian ini mendapatkan respons dari beberapa pihak. Salah satu pihak yang menaruh perhatian terhadap hal tersebut adalah Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Indonesia (MAKI). Mereka meminta Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya di KPK.

MAKI Minta Lili Pintauli Mundur

Dalam laporan berbahasa Inggris, Amerika menyebut Lili dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021. Hal tersebut terjadi lantaran Lili melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan Deplu AS.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut. Dia mendesak Lili segera mundur dari jabatannya karena pelanggarannya telah menjadi sorotan banyak pihak, bahkan internasional.

"Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," terang Boyamin dalam keterangannya, Sabtu, 16 April, dikutip VOI.

Boyamin juga mengatakan wajar jika pelanggaran etik yang dilakukan Lili jadi sorotan banyak pihak, terutama Amerika sebagai negara maju. Sebab, tidak lazim ketika ada seorang pejabat negara yang melanggar etik, tetapi dia memilih tidak mundur.

"Apalagi (pelanggarannya, red) berulang-ulang dan tidak hanya melanggar etik tapi dengan tebal muka tidak mundur, dengan tebal muka tetap bertahan di jabatannya," tegas pegiat antikorupsi ini.

Sikap Dewan Pengawas KPK terkait Kasus Lili Pintauli

Sementara terhadap laporan ini, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan Dewan Pengawas KPK sudah bekerja sesuai mekanisme dan pertimbangan yang profesional saat menjatuhkan sanksi pada Lili.

"Atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewan Pengawas KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

"Dewas KPK tentu menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," imbuhnya.

Sementara terhadap dugaan pelanggaran etik lainnya yang dilakukan Lili, Ali mengatakan, masyarakat dan pihak lain diminta menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Adapun dugaan pelanggaran etik lain yang dilakukan Lili adalah dia disebut menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," pungkasnya.