Kasus Lili Pintauli Dianggap Gugur, MAKI: KPK Harus Keras pada Diri Sendiri Soal Dugaan Korupsi
Lili Pintauli/Foto: VOI

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan desakannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika oleh mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. MAKI menyebut, KPK harus keras kepada orang-orang KPK.

"KPK keras terhadap orang lain maka juga harus keras terhadap dirinya sendiri, yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip VOI pada Rabu, 13 Juli.

Penghentian Tindak Lanjut Kasus Lili Pintauli

Dia mengingatkan, dugaan hukum pidana tak bisa gugur hanya karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti persidangan etik. Alasan Dewas KPK tidak menindaklanjuti sidang etik itu karena Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau ada dugaan hukum pidana tidak ada proses batal atau gugur," tegas Boyamin.

"Maka ini mestinya juga KPK terhadap pimpinan KPK yang diduga melakukan dugaan suap dan gratifikasi harusnya menangani dengan cepat dan keras. Itu yang mesti diharapkan," tambahnya.

Jika KPK merasa tak mampu, lanjut Boyamin, lembaga antikorupsi Indonesia itu bisa meminta Kejaksaan Agung atau Polri untuk melakukan pengusutan terhadap kasus Lili Pintauli.

"Tapi kan bisa malu ya kalau yang namanya Jaksa Agung maupun kepolisian (yang mengusut, red)," terangnya.

Kasus Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.

Adapun pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan pada 30 Juni lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.

Artikel ini telah tayang dengan judul Desak KPK Proses Dugaan Penerimaan Tiket MotoGP Mandalika Lili Pintauli, MAKI: Keras Pada Orang Harus Keras ke Lembaga Sendiri.

Selain kasus Lili Pintauli, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.