ICW Duga Firli Tiru Lili Pintauli Mundur di Tengah Sidang Etik: Penakut dan Ingin Lari dari Tanggung Jawab 
Firli Bahuri/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Firli Bahuri penakut dan tak bertanggungjawab. Ketua KPK nonaktif Itu dianggap mengikuti cara eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menghindar dari penegakan etik dengan mengundurkan diri di tengah proses sidang dugaan pelanggaran.

“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Kamis, 21 Desember.

Kurnia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda penandatanganan keputusan pemberhentian. Tujuannya, agar Dewas KPK bisa membuktikan Firli bersalah secara etik.

“Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” tegasnya.

Sebelumnya, Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK nonaktif pada Kamis, 21 Desember. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusannya.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli kepada wartawan di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember.

Firli mengatakan dirinya sudah bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk disampaikan ke Presiden Jokowi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” tegasnya.

Adapun pengunduran diri ini disampaikan Firli di tengah pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik yang sedang digelar Dewan Pengawas KPK. Cara semacam ini juga pernah ditempuh oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Juni 2022.

Lili memutuskan mundur dari jabatannya ketika Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik karena dia diduga menerima gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi. Pemberian itu berasal PT Pertamina (Persero).

Setelah Lili mengundurkan diri dan disetujui Presiden Jokowi, Dewas KPK memutuskan tak melanjutkan sidang etik. Alasannya, dia sudah tidak lagi menjadi sebagai insan komisi antirasuah.

Sama seperti Firli, Lili juga saat itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan Dewas KPK dengan berbagai alasan. Termasuk sedang melakukan tugas di luar kota.