ACEH - Warung yang menjual nasi uduk Aceh lauk babi di Jakarta Utara mengundang berbagai komentar. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga memberikan tanggapannya.
Riza tak ingin membahas soal sanksi yang bisa diterapkan oleh pemprov DKI kepada penjual menu kuliner tersebut. Dia lebih fokus kepada sikap saling menghormati.
"Masalah seperti ini bukan sanksi yang paling penting tapi mari kedepankan saling menjaga saling menghormati satu sama lain," terang Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 Juni, dikutip VOI.
Nasi Uduk Aceh Lauk Babi dan Keragaman Indonesia
Riza mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan suku, adat istiadat, agama, budaya, dan kuliner yang beragam. Oleh sebab itu, dia meminta semua warga menghormati identitas budaya suatu daerah, termasuk makanannya, untuk menghindari polemik.
"Setiap daerah itu punya makanan-makanan mari kita hormati. Kalau memang mau bikin untuk kepentingan pribadi dirumah ya silahkan saja. Kalau dijual di tempat umum, umpamanya nasi dengan daging yang tidak biasa. itu kan nanti dapat menimbulkan persepsi yang berbeda. Jadi kita hindari mari sama-sama menghargai dan saling menghormati satu sama lain," jelas Wagub DKI Jakarta.
Sebelumnya, warga Jakarta Utara dan warganet heboh dengan adanya makanan berlauk daging babi di warung bernama Nasi Uduk "Aceh" 77 di Muara Karang. Kehebohan terjadi karena warung tersebut menggunakan nama Aceh, tetapi menjual makanan non-halal.
Sementara, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal berharap tidak ada penjual kuliner yang menyajikan makanan non-halal dengan mencatumkan nama Aceh.
“Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam. Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk halal yang bisa disantap oleh kalangan luas,” kata Almuniza.
Sikap Gubernur Aceh
Dia menjelaskan Gubernur Aceh meminta pihaknya untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu non-halal dan viral di media sosial.
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menerakan embel-embel nama Aceh," katanya.
Di sisi lain Kelurahan Pluit menyatakan akan memanggil penjual nasi uduk "Aceh" 77 di Muara Karang, Jakarta Utara karena diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Cut Putri Alyanur.