Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 75 Hari oleh KPU dan DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pernyataan pers usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan anggota KPU RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (ANTARA/Imam Budilaksono)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat bahwa durasi masa kampanye pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 adalah 75 hari. Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat konsultasi di DPR.

"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," terang Ketua DPR, Puan Maharani, di gedung DPR, dikutip VOI dari Antara, Senin, 6 Juni.

Puan Maharani Terkait Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024

Puan mengatakan, dengan durasi tersebut KPU diharapkan bisa melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai tahapan serta jadwal yang telah disepakati. Selain itu, Puan berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait pengadaan logistik pemilu 2024 demi kelancaran pemilu 2024. 

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," terang Puan Maharani.

Terkait anggaran pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun, Puan berharap bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai kebutuhan.

Dia mengatakan, DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, tambahnya, penanganan sengketa pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan.

Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.

Keselamatan dan Beban Kerja Petugas Pemilu

Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di pemilu 2019 tidak terulang kembali.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.

"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim.

Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR dan KPU Sepakati Durasi Masa Kampanye 75 Hari.

Selain masa kampanye pemilu 2024, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.