Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati 90 Hari, Pengamat Menilai Kurang untuk Pilpres
Gedung KPU/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati masa kampanye pemilu 2024 adalah 90 hari. Penentuan durasi masa kampanye sempat berubah-ubah karena ada banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari DPR yang semula menyepakati 75 hari. 

Pengamat komunikasi Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai masa kampanye pemilu selama 90 hari sudah lebih cukup untuk pemilihan legislatif (pileg). Dia menjelaskan, bagi seorang calon legislatif (caleg) waktu 90 hari bisa digunakan untuk menjangkau daerah pemilihannya (dapil).

"Dengan begitu, setiap caleg dimungkinkan memperkenalkan diri ke seluruh dapilnya. Hal ini tentu baik, sehingga masyarakat mendapat pendidikan politik sebelum memilih seorang caleg," terang Jamiluddin di Jakarta, Selasa, 31 Mei, dikutip VOI

Masa Kampanye Pilpres Dinilai Kurang

Hal tersebut, tambah Jamiluddin, berbeda dengan capres. Menurutnya, waktu 90 hari terlalu singkat. Ini karena jangkauan wilayahnya yang luas sehingga sulit membayangkan seorang calon presiden (capres) bisa berkampanye ke seluruh penjuru Tanah Air.

"Apalagi kebiasaan masyarakat kita yang baru merasa afdol bila bertemu langsung. Hal ini akan menyulitkan capres bila tidak menemui masyarakat," terangnya. 

Jamiluddin berpendapat, dengan waktu 90 hari capres paling bisa mengunjungi masyarakat di ibu kota provinsi. Sementara, peluang masyarakat di tingkat kabupaten dan kota untuk dikunjungi capres relatif kecil.

"Jadi, dilihat dari pendidikan politik, waktu capres untuk bersosialisasi dengan masyarakat dirasakan masih kurang. Hal ini tentu kurang baik dilihat dari proses demokratisasi di Indonesia," tandasnya. 

Penentuan Durasi Masa Kampanye

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, keputusan masa kampanye ini diambil setelah KPU menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 30 Mei, siang. 

Setelah berdiskusi, Jokowi dan KPU menyatukan pandangan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlarut-larut. Sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.

"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kendala Jangkauan, Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Disarankan Berbeda.

Selain masa kampanye pileg dan pilpres, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.