KPU Akan Izinkan Kampanye Pemilu 2024 Masuk Kampus, Ini Komentar Anggota DPR
Ilustrasi sejumlah promosi bahan kampanye partai politik peserta Pemilu 2024. (Antara)

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengizinkan kampanye pemilu 2024 masuk lingkungan kampus. Hal tersebut mendapat respons yang baik dari anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

“Menurut saya sangat positif,” terang Rifi, dikutip VOI pada Senin, 25 Juli.

Dengan catatan, lanjutnya, Peraturan KPU atau PerKPU terkait kampanye mengatur cara kampanye di kampus secara rinci. Salah satu contoh terkait hal tersebut adalah diperkenankan dalam konteks kampanye dialogis.

“Sehingga itu merupakan bagian dari pendidikan politik kepada generasi muda, tentu konten atau isi kampanye juga harus dipastikan tidak boleh melakukan negatif apalagi black campaign,” kata politisi PDIP ini.

Kampanye Pemilu 2024 Masuk Kampus

Rifqi menilai, langkah KPU mengizinkan kampanye dilakukan di lingkungan kampus bisa menjadi terobosan baru dalam rangka membangun budaya politik, bahkan peradaban politik di Indonesia. Meski demikian, dia memberi catatan bahwa hal tersebut tidak disusupi pelanggaran seperti kampanye hitam.

“Nyatanya kampus selama ini adalah wilayah yang menjadi bagian dinamika demokrasi kita, membangun link demokrasi antara kampus dengan parpol atau peserta pemilu lain dalam konteks campaign sangat positif dalam rangka membangun peradaban demokrasi baru di Indonesia,” kata Rifqinizamy.

Sebelumnya, KPU menyatakan kampanye pemilu 2024 di kampus diizinkan dengan memperhatikan beberapa catatan.

"Jadi begini, yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi-misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," terang Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam acara bimbingan teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juli.

"Nah, pertanyaannya, untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.

Aturan Terkait Pemilu

Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Sesuai dengan aturan itu, kata dia, dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.

"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Wacana KPU Izinkan Kampanye Pemilu 2024 Masuk Kampus, Komisi II DPR: Asal Konten Tidak Black Campaign.

Selain kampanye pemilu 2024 masuk kampus, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.