Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Ditentukan, Komisi II Segera Rapat Bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Komisi II DPR RI memiliki agenda melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu pada Selasa, 7 Juni. Rapat ini dilakukan untuk finalisasi pembahasan tahapan pemilu 2024, salah satunya terkait durasi masa kampanye pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa saat ini belum ada keputusan akhir antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu terkait durasi masa kampanye pemilu 2024. Dua hal yang masih menjadi kebingungan adalah masa kampanye selama 75 hari atau 90 hari seperti yang telah disepakati oleh KPU dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Keputusan tentang durasi masa kampanye akan di tetapkan dalam rapat kerja (raker) dan RDP pengambilan keputusan antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang kembali dijadwalkan pada tanggal 7 Juni 2022," terang Guspardi di Jakarta, dikutip VOI pada Jumat, 3 Mei.

Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Ditentukan secara Resmi

Guspardi juga menjelaskan, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR pada 13 hingga 15 Mei persoalan durasi masa kampanye memang telah dibahas. Rapat tersebut, kata Guspardi, dilakukan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih ada perbedaan pendapat, bukan rapat untuk pengambilan keputusan resmi.

Dia menerangkan, awalnya KPU mengusulkan 120 hari, pemerintah meminta 90 hari, dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.

“Namun setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya di sepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat,” jelasnya.

Pertimbangan Penentuan Masa Kampanye

Syarat itu, lanjutnya, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu. Kedua, masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek, yaitu akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA).

“Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari,” terangnya.

Belakangan, tambahnya, justru muncul kesepakatan dengan Presiden Jokowi terkait masa durasi kampanye 90 hari. Guspardi mengatakan, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye.

“Komisi II telah meminta kepada KPU untuk membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Hanya saja, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR,” tandasnya.