Pengedar Narkoba Jaringan Antarprovinsi Dibekuk di Aceh Timur
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Polres Aceh Timur meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi serta mengamankan satu kg sabu-sabu. Wilayah yang menjadi lahan pengedaran kedua pelaku adalah Aceh dan Pulau Jawa.

Menurut keterangan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, keduanya dibekuk di perkebunan sawit yang berada di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur pada Senin, 9 Mei, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh China Guanyinwang berikut satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam," terang Mahmun, Selasa, 10 Mei, dikutip VOI dari Antara.

Pengedar Narkoba Antarprovinsi Merupakan Warga Aceh Timur

Dua pengedar narkoba tersebut berinisial MA (29), warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan US (41), warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur terlebih melakukan penyamaran," jelasnya.

Mahmun mengatakan, petugas langsung menangkap dua orang tersebut tanpa perlawanan usai memastikan keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan antarprovinsi.

Barang Bukti Ditemukan di Bagasi Sepeda Motor

Saat menggeledah tubuh kedua pelaku, kata Kapolres, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, barang bukti akhirnya ditemukan di bagasi sepeda motor.

"Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.