Pengedar Narkoba Asal Aceh Diringkus Polres Labuhanbatu
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba asal Aceh hingga Ajamu, Sumut. Polres Labuhanbatu juga meringkus empat tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

"Petugas menangkap dua orang pengedar, yakni ED (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat dan SAP (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu, Rantau Prapat," terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubbag Humas, AKP Murniati, dikutip VOI dari Antara, Minggu, 21 November.

Murniati menjelaskan, kedua tersangka dibekuk pada Senin, 15 November, saat berkendara di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat. Kendaraan yang digunakan adalah mobil Toyota Avanza warna perak dengan nomor polisi B 1567 PYU . Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu 300 gram yang dibungkus tiga plastik klip di dalam mobil.’

Pembongkaran Jaringan Pengedar Narkoba Aceh—Ajamu

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu akan diedarkan ke Ajamu atas suruhan BD (38), warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat. BD merupakan target sasaran petugas dan langsung ditangkap di rumahnya.

"Saat bersamaan petugas juga meringkus tersangka lainnya EM (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang kebetulan berada di rumah tersangka BD di Rantau Prapat," ujar AKP Murniati.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka EM. Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit timbangan plastik dan puluhan plastik klip untuk membungkus.

Dari keterangan EM, dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan.

Tersangka EM adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polrestabes Medan, dan selesai menjalani hukuman tahun 2019. Dari keterangan tersangka EM, ia mengakui selama tiga bulan ini sudah dua kali meloloskan sabu di Desa Ajamu yakni 30 gram dan 50 gram.

"Keempat tersangka pengedar narkotika itu melanggar Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Murniati.

Artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul Jaringan Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap di Labuhanbatu Sumut.

Selain pengedar narkoba dari Aceh, ikuti berita dan info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!