Mafia Minyak Goreng Akan Diusut Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK HUMAS POLRI

Bagikan:

ACEH - Polri akan melakukan tindak lanjut terhadap informasi dari Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengenai mafia minyak goreng. Mafia minyak goreng disebut sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran Tanah Air.

"Terkait dengan informasi yang menyebut adanya mafia minyak goreng, hal ini tentu ditindaklajuti oleh Polri dan saat ini masih di dalami oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 21 Maret, dikutip VOI.

Sikap Polri terhadap Mafia Minyak Goreng

Dia memastikan, Polri melalui Satgas Pangan akan menindak tegas pihak-pihak yang "bermain" dengan minyak goreng. Korps Bhayangkara akan memastikan stok minyak goreng aman menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana ini bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi pangan dan sembako di masyarakat," terang Ramadan.

Sementara, Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika, mengingatkan soal ancaman pidana bagi para mafia pangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada Pasal 107, para pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy.

Pengawasan Bahan Pokok Pangan

Satgas Pangan Polri juga akan memperkuat pengawasan pangan. Tujuannya, menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok.

"Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat," kata Helmy.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada kesempatan sebelumnya mengatakan, sudah memberikan data temuan kepada kepolisian terkait penimbunan minyak goreng yang jumlahnya ribuan ton.

"Saya sudah kasih semua data. Ini masih praduga tak bersalah, tetapi kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton (penimbunan). Kita sudah laporkan kepada Polri lewat Kabareskrim, sudah mulai ditangkap dan periksa," jelasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Usut Informasi Mafia Pangan di Balik Kelangkaan Minyak Goreng.

Selain mafia minyak goreng, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.

Terkait