Gubernur Aceh Bicara Soal Penuntasan Pelanggaran HAM di Tanah Rencong
Gubernur Aceh Nova Iriansyah (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

Aceh - Beberapa hari lalu Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta pelanggaran HAM pada konflik Aceh masa silam dituntaskan. Hal tersebut ditujukan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

"Penuntasan ini dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik Aceh," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Sabtu, 5 Februari, dikutip VOI dari dikutip Antara.

Dia menjelaskan, pengungkapan kebenaran bisa membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga, dengan para korban.

Kerja Sistematis untuk Tangani Pelanggaran HAM

Gubernur mengatakan, pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun terakhir terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan.

Oleh sebab itu, terangnya, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis, dan koordinatif. Ini merupakan hal yang penting agar bisa diambil langkah, judicial (hukum) maupun non-judicial, guna menyelesaikan kasus tersebut.

“Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif," jelasnya.

Nova menerangkan, pemerintah Aceh berkomitmen penuh mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian di Aceh.

Pemerintah Aceh telah melakukan sejumlah kegiatan untuk memperkuat perdamaian, seperti konsolidasi perdamaian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik, pelayanan dan rehabilitasi sosial masyarakat dan korban konflik, program pendidikan damai, serta pencegahan dan mitigasi konflik.

Selain itu, Nova melanjutkan, ada 245 orang yang ditetapkan pemerintah Aceh untuk mendapatkan reparasi (pemulihan) mendesak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 330/1269/2020, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan," katanya.

Upaya Penguatan Perdamaian

Nova juga meminta agar komisioner KKR segera menyusun rencana kerja jangka pendek dan rencana strategis jangka menengah. Dengan demikian kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep keadilan transisi yang akurat.

“Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri, sebab qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM," ujar Nova.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyampaikan harapan besar segenap unsur DPRA terhadap komisioner KKR yang baru dilantik. Ia mengatakan kerja komisi tersebut tak hanya dinanti oleh rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia.

“Kami juga mengharapkan agar komisioner KKR melaporkan kerja secara berkala kepada DPRA," kata Dahlan Jamaluddin.

Kepada Gubernur, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, Dahlan mengharapkan agar kerja KKR didukung agar berjalan sesuai kewenangan sehingga perdamaian Aceh dapat terawat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Nova Minta KKR Tuntaskan Pelanggaran HAM Konflik Aceh Masa Lalu.

Selain pelanggaran HAM konflik Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.