Sempat Dilarang, Keran Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka
Ilustrasi batu bara (foto: dok. antara)

Bagikan:

Aceh - Sepanjang Januari kemarin pemerintah melarang ekspor batu bara, tetapi saat ini keran ekspor batu bara kembali dibuka. Menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, saat ini pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia membaik.

"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," terang Ridwan, Selasa, 1 Februari, dikutip VOI.

Pembukaan keran ekspor ini tidak diberikan kepada semua perusahaan. Kebijakan ini hanya untuk perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.

Syarat Pembukaan Keran Ekspor Batu Bara

Perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan kesediaan membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021 belum mendapatkan izin melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.

Izin ekspor baru bara diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yaitu realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.

Selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022.