Distanbun Aceh Minta Pabrik Kelapa Sawit Beli TBS Sesuai Ketetapan Harga Pemerintah
Ilustrasi Foto ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh meminta pabrik kelapa sawit membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami selalu monitor, beberapa hari lalu kami juga bertemu dengan PKS untuk membahas penetapan harga TBS," terang Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Perkebunan Distanbun Aceh, Regina, dikutip VOI dari ANTARA, Kamis, 30 Juni.

Patokan Harga TBS yang Mesti Dipatuhi Pabrik Kelapa Sawit

Pada Rabu, 29 Juni, Distanbun Aceh menetapkan harga TBS dan berlaku hingga pekan pertama Juli 2022. Di wilayah barat Aceh, pabrik kelapa sawit harus membeli TBS dengan harga tertinggi usia tanaman 10--20 tahun sebesar Rp1.850 per kilogram dan terendah pada usia tiga tahun seharga Rp1.200 per kilogram.

Wilayah timur Aceh, harga TBS sawit tertinggi usia tanaman 10--20 tahun sebesar Rp1.874 per kilogram, sedangkan harga terendah usia tiga tahun sebesar Rp1.287 per kilogram.

"Kondisi ini selalu berubah, maka kita tetapkan harga seminggu sekali," terang Regina.

Oleh sebab itu, Distanbun meminta pabrik kelapa sawit membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan, terutama terhadap petani yang bermitra dengan perusahaan, seperti yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018.

Dia mengatakan, saat ini hanya sekitar 30 persen petani sawit di Aceh yang masuk dalam kelembagaan petani serta bermitra dengan pabrik kelapa sawit. Sementara, 70 persen sisanya masih petani swadaya.

"Kita telah menetapkan harganya, menurut rendemennya, pabrik kelapa sawit tinggal mengikuti saja untuk yang bermitra. Mungkin bagi yang tidak bermitra dibeli di bawah (harga) itu,” katanya.

Harga TBS Turun

Regina menjelaskan, harga yang ditetapkan pemerintah kali ini memang turun dibandingkan harga penetapan pada bulan-bulan sebelumnya, yang bahkan lebih Rp3.000 per kilogram TBS sawit. Penurunan harga penetapan pemerintah ini dampak dari larangan ekspor CPO beberapa waktu lalu.

Namun, ketika kini keran ekspor dibuka kembali, pabrik kelapa sawit belum siap melakukan ekspor karena beberapa faktor, salah satunya pungutan ekspor yang tinggi.

Hal ini membuat penumpukan TBS di setiap pabrik kelapa sawit, dan juga membuat kualitasnya yang semakin menurun.

"Memang setelah dibuka keran ekspor, pabrik kelapa sawit belum mengekspor karena harga tidak sesuai, karena ada penumpukan dari awal pelarangan ekspor. PKS juga tidak mungkin menjual dengan harga rendah, sementara mereka beli dengan harga tinggi," kata Regina.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pabrik Kelapa Sawit Diminta Beli TBS Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah.

Selain imbauan kepada pabrik kelapa sawit Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.