Pemerintah Larang Ekspor Energi Baru Terbarukan
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Dok. Antara/BUMN)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah tidak akan melakukan ekspor energi baru terbarukan (EBT). Hal tersebut dilakukan karena pasokan yang ada di Indonesia digunakan untuk kebutuhan domestik mengingat bauran listrik dari energi bersih masih ada di angka 11,7 persen secara nasional.

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, larangan ekspor EBT tersebut sama seperti kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit," terang Erick, dikutip VOI dari Antara, Jumat 3 Juni.

Energi Baru Terbarukan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Hijau

Dia menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk melarang ekspor EBT merupakan kebijakan yang lumrah sebab negara butuh EBT. Terlebih lagi, pemerintah saat ini aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.

"Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum keluar negeri, itu mah sah-sah saja," ujar Erick.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pastikan Indonesia Tidak Ekspor EBT, Menteri BUMN Erick Thohir: Bukan Anti Asing, Tapi Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri.

Selain energi baru terbarukan, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.