Pemkab Aceh Barat Anggarkan Rp3,7 Miliar untuk Guru Pesantren dan Pengajian
Ilustrasi-Penyerahan bantuan kepada masyarakat dan santri oleh Bupati Aceh Barat Ramli M.S. (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Pada 2022 Pemkab Aceh Barat menganggarkan dana insentif guru pesantren dan guru pengajian sebesar Rp3,7 miliar lebih. Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pembinaan terhadap pendidikan di sektor keagamaan.

"Pengalokasian anggaran insentif ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Aceh Barat kepada kalangan guru di pesantren dan pengajian,” terang Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat, Zulkifli, Rabu, 19 Januari, dikutip VOI dari Antara

Rincian Anggaran Pemkab Aceh Barat Bidang Pendidikan Keagaam

Total insentif yang akan diberikan kepada 300 guru dayah yang mengajar di pondok pesantren tradisional pada 2022 adalah Rp1,8 miliar per tahun atau Rp500 ribu per orang.

Guru yang mengajar di Taman Pengajian Al-Qur'an (TPQ) di Kabupaten Aceh Barat pada 2022 totalnya 323 orang. Jumlah insentif per orang sebesar Rp500 ribu per orang selama 12 bulan, sehingga totalnya mencapai Rp1,9 miliar.

"Jadi, total insentif guru dayah dan guru TPQ yang akan kita salurkan pada tahun 2022 adalah sebesar Rp3,73 miliar lebih,” kata Zulkifli.

 

Ia mengatakan dana tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2022. Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyalurkan gaji atau insentif guru pesantren dan guru pengajar Al Quran sebesar Rp1,8 miliar.

Dari total Rp1,8 miliar dana yang sudah disalurkan tersebut, kata dia, meliputi insentif guru pesantren tradisional (dayah) sebanyak 80 orang dikalikan Rp1 juta per orang selama 12 bulan, dengan total mencapai Rp960 juta.

Insentif guru pengajar di TPQ di Kabupaten Aceh Barat, dialokasikan kepada 140 orang guru, dikalikan Rp500 ribu per orang selama 12 bulan, dengan total anggaran sebesar Rp840 juta.

Terkait